Sumenep-, Berbeda dengan kasus dugaan tindak pidana KORUPSI se-Indonesia Raya, Kejaksaan Negeri Sumenep usai menetapkan 3 tersangka Korupsi pembiayaan atau penyaluran kredit Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Sumenep yang belum disidangkan di Pengadilan Negeri Sumenep.
” ketiga tersangka tersebut adalah SUBEKI, Teguh Laksono dan Edwin Fitrianto memang tidak ditahan, karena kami sedang fokus dengan proses pelimpahan ke Pengadilan TIPIKOR Surabaya nantinya, sehingga statusnya masih menjadi tahanan Kejaksaan Sumenep “, ungkap Indra, Kasi Intel Kejari Sumenep.
Indra mengakui pihaknya masih terus melakukan pengungkapan fakta lebih dalam, guna menemukan fakta-fakta hukum baru dan juga pihaknya menyebutkan adanya kelambanan audit kerugian negara yang diampuh oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang nantinya akan dijadikan salah satu alat bukti dipersidangan TIPIKOR Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Samsul Arifin, Aktivis Anti Korupsi Jawa Timur, mengaku sangat menyesalkan proses hukum didugaan korupsi penyaluran/pemberian kredit di Bank Syariah Indonesia cabang Sumenep tersebut, pasalnya ada indikasi yang mengarah ke perlakuan khusus terhadap ketiga tersangka kasus korupsi tersebut.
” jangankan kasus korupsi se-Indonesia, penanganan kasus korupsi di Sumenep sebelumnya banyak terjadi, penyidik Kejaksaan langsung memenjarakan mereka semua, nah ini di kasus korupsi BSI Sumenep, malah dengan berbagai alasan normatifnya, Kejaksaan Sumenep malah tidak memenjarakan mereka, waduh ada perlakuan khusus dong bagi ketiga tersangka korupsi BSI Sumenep, padahal secara undang-undang, kan ada upaya untuk menghindari barang bukti dan lain-lainnya, kenapa alasan tersangka korupsi itu wajib ditahan “, terang Syamsul Arifin.
Syamsul berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi hingga Kejagung untuk sangat mengevaluasi kinerja jajaranya di Kabupaten Sumenep, sehingga supremasi hukum di Indonesia berproses semakin baik, ” tolong dievaluasi dengan serius, bahkan ada kasus korupsi sebelumnya, yakni terkait korupsi BUMD PT Sumekar Line yang ada kejanggalan, nanti kami akan bersurat ke Kejati dan JAMWAS Kejagung RI, tolong jaga marwah Korps Adhyaksa “,
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi di BSI cabang Sumenep, penyidik berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp. 1.986.000.000 dari tangan 2 saksi yang berbeda.
Ketiga tersangka tersebut adalah,Teguh Laksono, 48, warga Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, merupakan mantan pimpinan cabang pembantu BNI Syariah yang kini berubah menjadi BSI pada 2016–2017.
Kemudian, Edwin Fitrianto, 56, asal Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Dia merupakan mantan pimpinan BSI wilayah Indonesia Timur.
Lalu, tersangka yang ketiga bernama SUBEKI, 51, warga Desa Jedung, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Dia merupakan pihak luar atau swasta yang kesehariannya sebagai guru ngaji.(redaksi)