Sumenep – Dugaan intervensi politik mencuat dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun 2024. Informasi terbaru mengungkap adanya upaya konsolidasi terselubung yang bertujuan untuk melindungi sekitar 150 kepala desa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Langkah-langkah koordinasi diam-diam tersebut diduga dilakukan oleh pihak-pihak berkepentingan dengan maksud agar para kepala desa hanya dikenai sanksi ringan, atau bahkan terbebas dari jerat hukum. Padahal, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tengah dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Sudah mulai terlihat adanya manuver politik yang bertujuan untuk menyelamatkan para kepala desa yang terindikasi terlibat. Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan korupsi,” ungkap salah satu pengamat kebijakan publik di Madura.
Kasus korupsi BSPS Sumenep 2024 ini melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat dalam membangun atau memperbaiki rumah yang tidak layak huni. Namun, indikasi penyalahgunaan wewenang dan aliran dana yang tidak semestinya menyeret banyak pihak, termasuk oknum kepala desa.
Masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi mendesak aparat penegak hukum untuk tetap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik. Mereka berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar ada intervensi politik, maka itu adalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum,” tegas seorang aktivis antikorupsi di Sumenep.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan intervensi dan konsolidasi politik ini.