Sumenep-, Semenjak dilaporkannya pada Juli 2020 beberapa tahun lalu, progres pelaporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Kepala Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Sumenep di Polres Sumenep dengan Nomor : LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan.
” kami telah melakukan upaya hukum yang lebih serius, yaitu ke Polda Jawa Timur, guna melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kinerja penyidik Polres Sumenep, sekarang sudah tahun ke-4, namun kasus tersebut belum selesai juga, dan bahkan terkesan digantung hingga saat ini “, ungkap Mulyadi, Ketua Mercu Sosial Impact.
Mulyadi lebih lanjut juga menerangkan, bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, dengan mengumpulkan sejumlah data dan mungkin dapat dianggap barang bukti yang kuat, dirinya memastikan, bahwa sangat memungkinkan sudah ada beberapa tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Polres Sumenep, sehingga pihaknya pun harus melayangkan surat pengaduan masyarakat ke Polda Jawa Timur, agar korps Polri tidak tercoreng oleh oknum-oknum tertentu.
” berdasarkan penelusuran dan data yang telah kami pegang, harusnya sudah ada beberapa tersangka, karena tidak mungkin dalam kasus pemalsuan tersebut hanya dilakukan oleh terlapor saja, tapi hingga saat ini belum juga ada tersangka, mungkin masuk angin ya “, singgung Mulyadi.
Terakhir, Mulyadi berharap agar pihak Kepolisian Jawa Timur untuk memproses hukum kasus dugaan pemalsuan ijazah Kepala Desa Kangayan Kabupaten Sumenep dengan sebagaimanq mestinya,” kepercayaan publik terhadap institusi POLRI sudah sangat baik saat ini, tolong jangan rusak hal penting tersebut, yaitu dengan menegakan hukum tanpa intervensi dari kalangan manapun “, pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Sumenep ketika ditanyai sejumlah media, pihaknya mengaku masih akan memproses uji forensik terhadap keaslian dokumen yang menjadi pokok perkara tersebut.
” kami masih mau melakukan uji forensik dokumen dulu “, terangnya.(Gaiz)