Sumenep-,Kasus intimidasi terhadap warga atau aparat desa yang berani mengungkap dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kini tak hanya terjadi di wilayah kepulauan. Kejadian serupa juga terkonfirmasi terjadi di wilayah daratan Sumenep, tepatnya di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan.
Salah satu perangkat desa atas nama marhamin 55th, yakni Ketua RT, yang diduga turut membantu membuka data dan informasi terkait dugaan korupsi dana BSPS di desa tersebut, justru mendapat tekanan dari Kepala Desa Pasongsongan. Bentuk tekanan tersebut diduga berupa intimidasi verbal dan tekanan sosial agar yang bersangkutan menghentikan upayanya membuka kebenaran kepada publik.
Tindakan semacam ini tidak hanya mencederai semangat transparansi dan pemberantasan korupsi, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Kami mendesak:
1. Aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan intimidasi ini secara serius.
2. Pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memberi perlindungan terhadap pelapor.
3. KPK dan LPSK untuk turut memantau dan memberi respon atas kejadian ini.
Upaya memberantas korupsi tidak boleh dibalas dengan ancaman. Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum ketika berupaya menyuarakan kebenaran.(Andi)